BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Mendidik
anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh
kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan umat Islam yang
tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah
s.w.t. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan
orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka
yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat
adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan
jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
kedudukan hukum anak pungut dalam Islam?
2.
Bagaimana
kedudukan hukum anak angkat dalam Islam?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
kedudukan hukum anak pungut dalam Islam.
2.
Bagaimana
kedudukan hukum anak angkat dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
STATUS ANAK
ANGKAT DAN ANAK PUNGUT
A.
Anak Angkat
1. Pengertian Anak Angkat
Anak menurut
Kamisa dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern adalah: ”Anak adalah
keturunan kedua”. Pengertian ini memberikan gambaran bahwa anak tersebut adalah
turunan dari ayah dan ibu sebagai turunan pertama. Jadi anak adalah merupakan
suatu kondisi akibat adanya perkawinan antara kedua orang tuanya.
Pasal 171
huruf h KompilasiHukum Islam menyebutkan bahwa “Anak angkat adalah anak yang
dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan
sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua
angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.[1]
Kedudukan
anak angkat yang sedemikian memberikan arti yang sangat penting dalam
melanjutkan sebuah keluarga. Perhatian terhadap anak sudah lama ada sejalan
dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari kehari semakin berkembang,
bimbingan khusus agar dapat berkembang fisik, mental dan spiritualnya secara
maksimal.
Dari
pengertian di atas, maka pengertian anak angkat adalah anak yang dalam
pemeliharaannya untuk hidupnya dialihkan dari tanggungan orang tua asal kepada
orang tua angkat.
2.
Sumber Hukum
Dasar hukum
adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5:
Artinya: “Allah sekali-kali tidak
menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak
menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar
itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak
kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan
Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui
bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang
kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.
dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[2]
Berdasarkan
ayat ini, maka dapat diambil pelajaran sebagai berikut:
a.
Adopsi
dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak
angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak
diakui oleh Islam.
b.
Hubungan
anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum
diadopsi yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu
diambil dari kerabat dekat maupun orang lain.[3]
3.
Pandangan Ulama
Hukum Islam
menjelaskan pengangkatan anak dengan istilah tabanni, dan dijelaskan
oleh Yusuf Qardhawi adopsi tersebut adalah pemalsuan atas realitas konkrit.
Pemalsuan yang menjadikan seseorang yang sebenarnya orang lain bagi suatu
keluarga, menjadi salah satu anggotanya. Ia bebas saja berduaan dengan kaum
perempuannya, dengan anggapan bahwa mereka adalah mahramnya. Padahal secara
hukum mereka adalah orang lain baginya. Isteri ayah angkatnya bukanlah ibunya,
demikian pula dengan puteri, saudara perempuan, bibi, dan seterusnya. Mereka
semua adalah ajnabi (orang lain) baginya. Dalam istilah yang sedikit
kasar Yusuf Qardhawi menjelaskan “anak angkat dengan anak aku-akuan”.
Yusuf
Qardhawi menguraikan secara singkat perihal pengangkatan anak menurut Islam.
Pada masa jahiliyah, mengangkat anak telah menjadi ‘trend’ bagi mereka, dan
anak angkat bagi mereka tak beda dengan anak kandung, yang dapat mewarisi bila
ayah angkat meninggal. Inilah yang diharamkan dalam Islam. Amir Syarifuddin
menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal
dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua
asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Islam mengakui
bahkan menganjurkan mengangkat anak orang lain, dalam arti pemeliharaan.
Hal ini juga berdasarkan pada QS. Al-Ahzab
ayat 4-5 yang telah dikemukakan di atas. [4]Di
samping pendapat di atas, ada semacam pengangkatan anak tetapi pada hakikatnya
bukan pengangkatan anak yang diharamkan oleh Islam. Yaitu menemukan anak yatim
atau mendapat di jalan, kemudian memeliharanya, mencukupi kebutuhannya,
pendidikannya dan kebutuhan yang lain, namun tidak dinasabkan sebagai anaknya
dan tidak pula diperlakukan padanya hukum-hukum anak seperti di atas. Anak yang
dipungut ini disebut dengan ibnu sabil (anak jalan).[5]
Dalam hal ini, Islam menganggap perbuatan ini sebagai perbuatan yang mulia, dan
akan mendapat pahala berupa syurga, seperti yang dikatan oleh Rasulullah SAW
dalam haditsnya:
Artinya: “Saya akan
bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari
telunjuk dan jari tengah dan ia ranggangkan antara keduanya”. (HR. Bukhari,
Abu Daud dan Tirmidzi).
Berdasarkan
pendapat kedua ulama yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa status anak angkat atau pada masa sekarang dikenal dengan istilah adopsi
adalah tidak bisa disamakan dengan anak kandung, mengenai nasabnya. Sehingga
dalam hal mawaris, ia tidak memiliki hak waris terhadap harta kedua orang tua
angkatnya. Demikian pula mengenai mahram, ia berstatus sebagai orang lain,
sehingga dia bukanlah mahram bagi anggota keluarga orang tua angkatnya. Akan
tetapi, mengambil anak yatim kemudian memeliharanya dan mencukupi segala
keperluannya, dan tidak menganggapnya anak, maka hal tersebut boleh dan nabi
sendiri melakukannya serta akan mendapatkan pahala syurga.
B.
Anak Pungut
1.
Pengertian Anak Pungut
Anak pungut
adalah anak yang hidupnya tersia-sia, tidak diakui dan dijamin oleh seseorang
kemudian ia diambil oleh orang lain.[6]
Laqiith ditinjau dari sisi bahasa artinya anak yang ditemukan terlantar di
jalan, tidak diketahui siapa ayah dan ibunya Demikian.[7]
ditinjau dari sisi istilah syar’i
artinya adalah sebagai berikut:
Menurut
madzhab Hanafi, laqiith adalah sebutan untuk seorang bayi yang dibuang
oleh keluarganya karena takut miskin atau untuk menghindari tuduhan telah
berbuat aib.
Menurut pendapat madzhab Syafi’i, laqiith
adalah setiap bayi yang terlantar dan tidak ada yang menafkahinya. Menurut
madzhab Hambali, laqiith adalah anak kecil yang belum mencapai usia mumayyiz
(dewasa) yang tidak diketahui nasabnya dan terlantar, atau tersesat di jalan.
Untuk
mengkompromikan semua pendapat ini, maka dapat disimpukan Laqiith adalah
anak kecil yang belum mencapai usia mumayyiz yang tidak diketahui nasabnya yang
tersesat di jalan atau dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau
menghindari tuduhan jelek, atau karena alasan lainnya.
2. Sumber Hukum
Dasar hukum
yang mendasari adanya anak pungut adalah:
a.
QS.
Al-Maidah ayat 32:
ôô`ÏB
Artinya: “Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka
rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi
b.
QS.
Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”.
c.
Hadits Nabi
SAW:
Artinya: “Saya akan
bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini sambil ia menunjuk jari
telunjuk dan jari tengah dan ia ranggangkan antara keduanya”. (HR. Bukhari,
Abu Daud dan Tirmidzi).
3.
Pandangan Ulama tentang Status Anak Pungut
Yusuf
Qardhawi menyatakan, bahwa anak yang tersia-siakan dari orang tuanya lebih
patut dinamakan Ibnu Sabil, yang dalam Islam dianjurkan untuk memeliharanya.
Asy-Syarbashi mengatakan bahwa para fuqaha menetapkan, biaya hidup untuk anak
pungut diambil dari baitul-mal muslimin. Hal ini sebagaimana dikatakan Umar ibn
Khattab r.a. ketika ada seorang laki-laki yang memungut anak, ‘pengurusannya
berada di tanganmu, sedangkan kewajiban menafkahinya ada pada kami.’
Ummat Islam
wajib mendirikan lembaga dan sarana yang menanggung pendidikan dan pengurusan
anak yatim. Dalam kitab Ahkam al-Awlad fil Islam disebutkan bahwa
Syari’at Islam memuliakan anak pungut dan menghitungnya sebagai anak muslim,
kecuali di negara non-muslim. Oleh karena itu, agar mereka sebagai generasi
penerus Islam, keberadaan institusi yang mengkhususkan diri mengasuh dan
mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh
kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan ummat Islam yang
tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah
s.w.t. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan
orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka
yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat
adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan
jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal
dunia.[8]
Ibnu Qudamah
Rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (V/392), “Memungut
anak seperti ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam
surat Al-Maidah ayat 2. Karena dengan memungut anak tersebut berarti ia telah
mcnyelamatkan jiwa seorang yang masih hidup dan ini hukumnya wajib. Seperti:
dengan cara memberikan makanan dan menyelamatkan anak yang hanyut”.[9]
Berdasarkan
uraian tentang pengertian, dasar hukum dan pendapat ulama tentang hukum anak
pungut, maka dapat ambil kesimpulan bahwa memungut anak yang tersia-siakan
merupakan hal yang Fardu Kifayah bagi umat Islam. Karena dengan memungut
anak tersebut maka selain menyelamatkan jiwa juga memungkinkan menyelamatkan
anak tersebut dari kemungkinan memeluk non muslim jika dipungut oleh umat non
muslim. Dasar hukum yang digunakn sebagai dasar memungut anak yang
tersia-siakan sudah sangat jelas baik dari nash Al-Qur’an maupun dari nash
Hadits. Setelah anak tersebut dipungut maka status anak tersebut sama dengan
anak angkat yaitu secara hukum mawaris tidak bisa menerima warisan dari
keluarga yang memeliharanya, maka jika keluarga ingin memberikan bagian
untuknya dengan jalan hibah semasa masih hidup atau wasiat dengan jatah
maksimal sepertiga dari seluruh harta orang tua pungutnya.
Demikian
pula mengenai mahram, ia berstatus sebagai orang lain, sehingga dia bukanlah
mahram bagi anggota keluarga orang tua pungutnya. Selama anak pungut tersebut tidak
menyusu dengan ibu pungutnya maka saudara dari keluarga pungut berhak untuk
menikahinya.
BAB III
Kesimpulan
Terdapat
persamaan yang dapat diambil antara anak angkat dan anak pungut yaitu keduanya
tidak dapat dianggap sebagai anaknya sendiri meskipun penganggapan tersebut
didasari oleh rasa sayang yang sepenuhnya. Persamaan yang lain adalah kedua
jenis anak ini tidak memiliki hak warisan dari keluarga yang memeliharanya dan
dapat diberikan untuk mereka adalah hibah dan wasiat.
Perbedaan
antara keduanya adalah anak angkat merupakan anak yang dengan sengaja
dipelihara bukan dikarenakan oleh menemukan atau memungutnya tetapi memang
sengaja memeliharanya. Sedangkan anak pungut adalah anak yang dipelihara karena
anak tersebut sudah disia-siakan dengan tujuan agar anak tersebut terselamatkan
baik secara jiwa maupun secara agamanya.
B. Saran
Meskipun
kedua anak tersebut memiliki kondisi yang berbeda-beda dalam pandangan agama,
namun sebagai umat Islam maka sebuah kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka
dan membimbingnya kepada jalan Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
Depag RI, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta:
Depag RI, 2002), hal. 9.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata,
(Jakarta: Syaamil Al-Qur’an, 2007), hal. 418.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah,
(Jakarta: Haji Masagung, 1993), hal. 29.
Ahmad
Syarabasyi, Himpunan Fatwa, (Surabaya:
Al-Ikhlas, TTh), hal. 321.
Syekh Muhammad
Yusuf El-Qardlawi, Halal dan Haram
dalam Pandangan Islam, (Jakarta: PT Bina Ilmu, TTh), hal. 53-54.
Anonim, Fiqih Mazhab Syafi’i, (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2000), hal.173.
http://amaz95.wordpress.com/2010/05/13/anak-pungut/,diakses tanggal 1 April
2011.
Al Muntaqa min
Fatawa Fadhilatisy-Syaikh Shalih bin Fauzan, Hukum Mengadopsi Anak, Majalah As-Sunnah Edisi 04/TAHUN XI/1428H/2007M.
[1] Depag RI, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Depag RI, 2002), hal. 9.
[2] Depag
RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata,
(Jakarta: Syaamil Al-Qur’an, 2007), hal. 418.
[3] ]Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Haji
Masagung, 1993), hal. 29.
[4] Ahmad Syarabasyi, Himpunan Fatwa, (Surabaya: Al-Ikhlas,
TTh), hal. 321.
[5] Syekh Muhammad Yusuf El-Qardlawi, Halal dan Haram dalam Pandangan Islam,
(Jakarta: PT Bina Ilmu, TTh), hal. 53-54.
[6] Anonim,
Fiqih Mazhab Syafi’i, (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2000), hal.173.
[7] http://amaz95.wordpress.com/2010/05/13/anak-pungut/,diakses tanggal 1 April
2011.
[8] ]Syekh
Muhammad Yusuf El-Qardlawi, Op.Cit.,
hal. 53-54.
[9] Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy-Syaikh
Shalih bin Fauzan, Hukum Mengadopsi
Anak, Majalah As-Sunnah
Edisi 04/TAHUN XI/1428H/2007M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar