BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
makalah ini ada beberapa masalah yang akan
membahas di antaranya adalah hukum yang berkaitan dengan masalah menggunakan alat kontrasepsi dengan
cara sterilisasi, dan yang ke dua adalah tentang masalah menggugurkan atau
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan atau yang
biasa di sebut dengan Menstrual Regulation
Dalam
Al-Qur’an dan hadist tidak di temukan dalil nash yang melarang ataupun memerintah
menggunakan alat kotrasepsi karena dalil yang menggunakan alat kontrasepsi di
kembalikan pada kaidah hukum islam yang
menyatakan “pada dasarnya segala sesuatu atau perbuatan itu boleh, sehingga ada dalil yang menunjukkan
keharamannya”. Jadi secara umum pencegahan kehamilan itu bolehkan, jika memenuhi
ketentuan-ketentuan yang dibenarkan syara’ yaitu mencegah kehamilan bukan
karena di landasi takut tidak akan mendapatkan rezeki, karena bila alasannya
seperti ini berarti telah kufur atas salah satu sifat-sifat Allah SWT, yaitu
Ar-Razzaq.
Masalah
yang kedua dalam makalah ini tentang Menstrual Regulation masalah yang ada di
atas ini sama-sama tidak menginginkan keturunan. Dalam islam setiap mahluk
hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan bahkan
manusia. Oleh karena itu ajaran islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal yaitu Agama, Jiwa, Akal, keturunan
dan harta.
BAB II
PEMBAHASAN
STERILISASI
DAN MENSTRUAL REGULATION
1.
STERILISASI
A.
Pengertian Steriliasi
Sterilisasi ialah memandulkan
laki-laki atau wanita dengan jalan. Sterilisasi berbeda dengan cara-cara atau
alat-alat kontrasepsi lain nya yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari
atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi
ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan
lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa
berhasil.
Sterilisasi
pada laki-laki di sebut vasektomi atau uas ligation. Caranya ialah memotong
saluran mani kemudian kedua ujungnya di ikat, sehingga sel sperma tidak dapat
mengalir keluar penis. Sterilisasi laki-laki merupakan operasi ringan, tidak
memerlukan perawatan dirumah sakit dan tidak mengganggu seksual. Laki-laki
tidak kehilangan sifat kelakiannya karena operasi, nafsu seks dan potensi
laki-laki tetap, dan waktu melakukan koitus, terjadipula ejakulasi, tetapi yang
terpancar hanya semacam lendir yang tidak mengandung sel sperma.
Laki-laki yang disterilisasi
itu testisnya (buah pelir) masih tetap
berfungsi, sehingga laki-laki masih mempunyai semua hormon yang di perlukan.
Juga kepuasan seks tetap sebagai mana biasanya. Demikian pula kelenjer-kelenjer
yang membuat cairan putih yang tidak berubah, sehingga pada waktu puncak kenikmatan seks, cairan putih masih
keluar dari penis.
Sterilisasi
pada wanita di sebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan
memotong kedua saluran sel telur dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur
tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel
telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
Sterilisasi baik untuk laki-laki
(vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) sama dengan abortus, bisa
berakibat kemandulan, sehingga yang
bersangkutan tidak lagi mempunyai keturunan. Karena itu International Planned
Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada Negara-negarannya
anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat atau
cara kontrasepsi. IPPF hanya menyerahkan kepada Negara-negara anggotanya untuk
memilih cara atau alat kontrasepsi yang di anggap cocok dan baik untuk
masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia secara resmi tidak pernah
menganjurkan rakyat Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat
kontrasepsi dalam program KB, karena melihat akibat sterilisasi (pemandulan
seterusnya).
Sterilisasi
baik untuk laki-laki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut islam
pada dasarnya haram (dilarang) karena ada beberapa yang principal, ialah:
1. Sterilisasi
(vasektomi atau tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan
dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam, yakni : perkawinan laki-laki dan
wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam
hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk dapatkan keturunan yang sah yang
di harapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi :
“Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali yang
meninggalkan tiga hal yakni : 1. Sedekah jariah (wakaf) , 2. Ilmu yang bisa di
ambil manfaatnya oleh umat, seperti kitab atau buku keagamaan, 3. Anak yang
sholeh yang mendoakan orang tuanya .” (Hadis riwayat Al-Bukhari di dalam kitab
muslim).
2. Mengubah ciptaan
tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan
berfungsi (saluran mania tau telur).
3. Melihat aurat orang
lain (aurat besar).
Pada prinsipnya islam melarang orang melihat aurat
orang lain, meskipun sama jenis kelaminya.
Tetapi apabila suami istri dalam
keadaan yang sangat terpaksa (darurat atau emergency), seperti untuk
menghindari penurunan penyakit dari bapak atau ibu terhadap anak keturunannya
yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau
melahirkan bayi, maka sterilisasi di perbolehkan oleh islam. Hal ini berdasarkan
kaidah hukum islam yang menyatakan:
‘Kadaan darurat itu membolehkan
hal-hal yang di larang’.
Demikian pula melihat aurat orang
lain (laki-laki) atau wanita) pada dasarnya di larang (haram), tetapi apaila
sangat diperlukan (dianggap penting),
seperti orang laki-laki yang hendak khitbah (meminang) seorang wanita, dapat di
ijinkan melihat aurat kecil (bertemu muka).
Apabila melihat aurat itu di
perlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi,
dan sebagainya), maka sudah tentu islam membolehkan , karena keadaan semacam
ini sudah sampai ke tingkat darurat, sehingga da tanpa pembatasan aurat kecil
atau besar, asal benar-benar dilakukan untuk kepentingan medis dan melihat
sekedarnya saja atau seminimal mungkin. [1]
B. Proses –
Proses Sterilisasi
Sterilisasi bukan hanya tindakan
untuk memandulkan kaum wanita saja, tetapi juga pada kaum pria dan hal tersebut
dilakukan secara sengaja (operasi). Proses
sterilisasi yang dilakukan pada wanita antara lain: a. Cara
radiasi; yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat lagi menghasilkan
hormone-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi monopause. b. Cara operasi; yaitu ada beberapa teknik antara lain: 1. Ovarektomi; yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang efeknya sama
dengan cara radiasi. 2. Tubektomi; yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi hamil.3. Ligasi tuba; yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum
(sel-sel telur). c. Cara penyumbatan tuba; yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat lubang tuba dengan teknik suntikan. Adapun proses sterilisasi yang biasa
dilakukan pada pria adalah dengan metode vasektomi; yaitu, dengan teknik
membedah dan membuka vas (bagian dalam buah pelir), kemudian diikat atau dijepit,
agar tidak dilewati sperma.
C.
Alasan-Alasan Seseorang Melakukan Sterilisasi
Seseorang
melakukan sterilisasi karena ada beberapa alasan, antara lain:1. indikasi medis; yaitu terhadap wanita yang mengidap penyakit berbahaya seperti,
penyakit jantung, ginjal, hypertensi dan sebagainya.
2. Sosio
ekonomi; yaitu pasangan suami istri yang tidak sanggup memenuhi kewajiban bila mereka melahirkan anak karena
terlalu miskin.
3.
Permintaan sendiri; yaitu wanita karir yang lebih banyak melakukan
kegiatan diluar rumah, sehingga
berkeinginan tidak punya anak.
D.
Hukum Sterilisasi
Dari berbagai cara yang dilakukan
oleh dokter ahli dalam upaya sterilisasi, baik yang dianggapnya aman, maupun
yang penuh resiko, kesemuanya dilarang menurut ajaran islam; karena
mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi.
Pemandulan yang dibolehkan dalam
islam adalah pemandulan yang sifatnya sementara atau sewaktu-waktu saja bukan
untuk selama-lamanya, seperti alat kontrasepsi yang biasa dipakai oleh pasangan
suami istri dalam ber-KB, yang sewaktu-waktu dapat dilepaskan atau ditinggalkan
apabila ada keinginan untuk mempunyai anak lagi. Adapun alat kontrasepsi berupa
sterilisasi dilarang digunakan dalam islam, karena sifatnya pemandulan untuk
selama-lamanya, kecuali kalau alat tersebut dapat dismbung lagi sehingga dapat
disaluri ovum atau sperma, maka hukumnya boleh karena sifatnya sementara.
Tetapi kalau kondisi kesehatan suami atau istri yang terpaksa sehingga perlu
dilakukannya hal tersebut , menurut hasil pemeriksaan dokter yang terpercaya.
Maka hal tersebut boleh dilakukan karena dianggap darurat. Sebagaimana
keterangan kaidah fiqih yang berbunyi: “ keadaan darurat membolehkan yang
dilarang (dalam agama)”.[2]
2.
MENSTRUAL REGULATION
A. Menstrual Regulatian
Menstrual
Regulation merupakan istilah Bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan oleh
Dokter Arab menjadi istilah (pengguguran kandungan yang masih muda); sedangkan
istilah Abortus, diterjemahkannya menjadi istilah (pengguguran kandungan yang
sudah tua atau sudah bernyawa). Meskipun Istilah Menstrual Regulation,
diartikan dengan mengatur kelancaran masa menstruasi oleh Ahli Medis, tetapi
dalam prakteknya, menunjukkan tindakan pengguguran; walaupun yang digugurkan
itu adalah kandungan yang masih muda.
![]() |
| Add caption |
Menstrual
regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/had,
tetapi dalam praktek mentual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang
merasa terhambat waktu menstruasi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung, kemudian ia minta
"dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu
pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh
dokter. Karena itu, abortus dan mentrual regulation itu pada hakikkatnya adalah
pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 348 dan 349 negara melarang
abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukupberat, bahkan
hukumannya tidak hanya di tujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua
orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat di tuntut, seperti dokter, dukun
bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang
mambantu atau yang melakukannaya sendiri.[3]
B. Status
Hukum Menstrual Regulation (MR)
Mengenai
menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama
dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan
oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup,
sekalipun dalam eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah (di luar
perkawinan yang sah). Sebab menurut Islam, bahwa setiap anak lahir dalam
keadaan suci (tidak bernoda). ) Sesuai dengan hadis Nabi: "Semua anak
dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang
tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi.
Dalam QS. Al-isra ayat :31
|
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Ajaran
Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan
pengguguran kandungan, baik bersifat MR maupun Abortus. Tetapi perlu diketahui
bahwa perbuatan Abortus, lebih besar dosanya daripada MR. Karena Abortus
merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka
sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, sepakat Ulama Hukum Islam
menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai
sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Kecuali
bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan
nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan
dalam Islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibu lah yang lebih berhak hidup
dari janinnya.
Kalau umat Islam dihadapkan
kepada dua alternatif yang sulit dipecahkannya karena mengandung larangan, maka
ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang
lainnya. Tindakan ini, sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :
“Manakala berhadapan dua macam
mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar
resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan.
Jadi
keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janin; dengan dasar
pertimbangan:
a) Kehidupan
ibu di dunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena
itu, ibu lebih berhak hidup daripada janinnya.
b) Mengorbankan
ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya, karena kalau ibu meninggal, maka semua anak
yang ditinggalkannya mengalami
penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu, tetapi kalau janinnya
yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko
kematian ibunya.[4]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Mengenai penghentian konsepsi kehamilan sebelum ditiupkannya
ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang
mengharamkan. Hal ini pun sebaliknya ketika janin sudah ditiupkan ruh pun para
fuqaha telah berbeda pendapat. Setelah kami menilai dari alasan-alasan pendapat
fuqaha, baik yang membolehkan dan mengharamkan abortus dan menstrual
regulation. Maka menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah
empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya
sebagai manusia ), maka hukumnya haram tidak terkecuali ada hajat yang
membahayakan nyawa ibu dan bayi mengalami cacat genetic, hal ini pun dalam
pelaksanaan abortus harus sesuai dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan
syari’at. Dan diperbolehkan jika memang hal ini dilakukan terpaksa dan darurat.
Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur
40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu
yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim, Abdul
Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Masjfuk
Zuhdi, islam dan keluarga Berencana di Indonesia cet. V, Surabaya, Bina Ilmu,
1986.
Prof Drs.
H MASJFUK ZUNDI dalam buku masail fiqhiyah
Hasan, M.
Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer
Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hasan,
M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996
[1] Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul
Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
[2] Masjfuk Zuhdi, islam dan keluarga Berencana di
Indonesia cet. V, Surabaya, Bina Ilmu, 1986, hlm.40
[3]Prof Drs. H MASJFUK
ZUNDI dalam buku masail fiqhiyah
[4]Hasan, M. Ali, 1995, Masail
Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam,
RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar