Senin, 30 Juni 2014

STERILISASI DAN MENSTRUAL REGULATION

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Pada makalah ini ada beberapa masalah yang akan  membahas di antaranya adalah hukum yang berkaitan dengan  masalah menggunakan alat kontrasepsi dengan cara sterilisasi, dan yang ke dua adalah tentang masalah menggugurkan atau mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan atau yang biasa di sebut dengan Menstrual Regulation
            Dalam Al-Qur’an dan hadist tidak di temukan dalil nash yang melarang ataupun memerintah menggunakan alat kotrasepsi karena dalil yang menggunakan alat kontrasepsi di kembalikan pada kaidah hukum  islam yang menyatakan “pada dasarnya segala sesuatu atau perbuatan itu  boleh, sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”. Jadi secara umum pencegahan kehamilan itu bolehkan, jika memenuhi ketentuan-ketentuan yang dibenarkan syara’ yaitu mencegah kehamilan bukan karena di landasi takut tidak akan mendapatkan rezeki, karena bila alasannya seperti ini berarti telah kufur atas salah satu sifat-sifat Allah SWT, yaitu Ar-Razzaq.
            Masalah yang kedua dalam makalah ini tentang Menstrual Regulation masalah yang ada di atas ini sama-sama tidak menginginkan keturunan. Dalam islam setiap mahluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan bahkan manusia. Oleh karena itu ajaran islam sangat mementingkan  pemeliharaan terhadap  lima hal yaitu Agama, Jiwa, Akal, keturunan dan harta.

BAB II
PEMBAHASAN
STERILISASI DAN MENSTRUAL REGULATION

1.      STERILISASI

A.    Pengertian Steriliasi
            Sterilisasi ialah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan. Sterilisasi berbeda dengan cara-cara atau alat-alat kontrasepsi lain nya yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.
Sterilisasi pada laki-laki di sebut vasektomi atau uas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani kemudian kedua ujungnya di ikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis. Sterilisasi laki-laki merupakan operasi ringan, tidak memerlukan perawatan dirumah sakit dan tidak mengganggu seksual. Laki-laki tidak kehilangan sifat kelakiannya karena operasi, nafsu seks dan potensi laki-laki tetap, dan waktu melakukan koitus, terjadipula ejakulasi, tetapi yang terpancar hanya semacam lendir yang tidak mengandung sel sperma.
            Laki-laki yang disterilisasi itu  testisnya (buah pelir) masih tetap berfungsi, sehingga laki-laki masih mempunyai semua hormon yang di perlukan. Juga kepuasan seks tetap sebagai mana biasanya. Demikian pula kelenjer-kelenjer yang membuat cairan putih yang tidak berubah, sehingga pada waktu  puncak kenikmatan seks, cairan putih masih keluar dari penis.
Sterilisasi pada wanita di sebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
            Sterilisasi baik untuk laki-laki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) sama dengan abortus, bisa berakibat  kemandulan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi mempunyai keturunan. Karena itu International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada Negara-negarannya anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat atau cara kontrasepsi. IPPF hanya menyerahkan kepada Negara-negara anggotanya untuk memilih cara atau alat kontrasepsi yang di anggap cocok dan baik untuk masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia secara resmi tidak pernah menganjurkan rakyat Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi dalam program KB, karena melihat akibat sterilisasi (pemandulan seterusnya).
Sterilisasi baik untuk laki-laki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) menurut islam pada dasarnya haram (dilarang) karena ada beberapa yang principal, ialah:
1.      Sterilisasi (vasektomi atau tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam, yakni : perkawinan laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk dapatkan keturunan yang sah yang di harapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi :




“Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali yang meninggalkan tiga hal yakni : 1. Sedekah jariah (wakaf) , 2. Ilmu yang bisa di ambil manfaatnya oleh umat, seperti kitab atau buku keagamaan, 3. Anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya .” (Hadis riwayat Al-Bukhari di dalam kitab muslim).
2.      Mengubah ciptaan tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mania tau telur).
3.      Melihat aurat orang lain (aurat besar).
Pada prinsipnya islam melarang orang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminya.
            Tetapi apabila suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat atau emergency), seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak atau ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi di perbolehkan oleh islam. Hal ini berdasarkan kaidah hukum islam yang menyatakan:

‘Kadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang di larang’.
            Demikian pula melihat aurat orang lain (laki-laki) atau wanita) pada dasarnya di larang (haram), tetapi apaila sangat diperlukan  (dianggap penting), seperti orang laki-laki yang hendak khitbah (meminang) seorang wanita, dapat di ijinkan melihat aurat kecil (bertemu muka).
            Apabila melihat aurat itu di perlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi, dan sebagainya), maka sudah tentu islam membolehkan , karena keadaan semacam ini sudah sampai ke tingkat darurat, sehingga da tanpa pembatasan aurat kecil atau besar, asal benar-benar dilakukan untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja atau seminimal mungkin. [1]

B.     Proses – Proses Sterilisasi
            Sterilisasi bukan hanya tindakan untuk memandulkan kaum wanita saja, tetapi juga pada kaum pria dan hal tersebut dilakukan secara sengaja (operasi). Proses sterilisasi yang dilakukan pada wanita antara lain: a. Cara radiasi; yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat lagi menghasilkan hormone-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi monopause. b. Cara operasi; yaitu ada beberapa teknik antara lain: 1. Ovarektomi; yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang efeknya sama dengan cara radiasi. 2. Tubektomi; yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi hamil.3. Ligasi tuba; yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum (sel-sel telur). c. Cara penyumbatan tuba; yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat  lubang tuba dengan teknik suntikan. Adapun proses sterilisasi yang biasa dilakukan pada pria adalah dengan metode vasektomi; yaitu, dengan teknik membedah dan membuka vas (bagian dalam buah pelir), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati sperma. 
C.    Alasan-Alasan Seseorang Melakukan Sterilisasi
Seseorang melakukan sterilisasi karena ada beberapa alasan, antara lain:1. indikasi medis; yaitu terhadap wanita yang mengidap penyakit berbahaya seperti, penyakit jantung, ginjal, hypertensi dan sebagainya.
2.     Sosio ekonomi; yaitu pasangan suami istri yang tidak sanggup memenuhi   kewajiban bila mereka melahirkan anak karena terlalu miskin.
3.      Permintaan sendiri; yaitu wanita karir yang lebih banyak melakukan kegiatan  diluar rumah, sehingga berkeinginan tidak punya anak.

D.    Hukum Sterilisasi
            Dari berbagai cara yang dilakukan oleh dokter ahli dalam upaya sterilisasi, baik yang dianggapnya aman, maupun yang penuh resiko, kesemuanya dilarang menurut ajaran islam; karena mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi.
            Pemandulan yang dibolehkan dalam islam adalah pemandulan yang sifatnya sementara atau sewaktu-waktu saja bukan untuk selama-lamanya, seperti alat kontrasepsi yang biasa dipakai oleh pasangan suami istri dalam ber-KB, yang sewaktu-waktu dapat dilepaskan atau ditinggalkan apabila ada keinginan untuk mempunyai anak lagi. Adapun alat kontrasepsi berupa sterilisasi dilarang digunakan dalam islam, karena sifatnya pemandulan untuk selama-lamanya, kecuali kalau alat tersebut dapat dismbung lagi sehingga dapat disaluri ovum atau sperma, maka hukumnya boleh karena sifatnya sementara. Tetapi kalau kondisi kesehatan suami atau istri yang terpaksa sehingga perlu dilakukannya hal tersebut , menurut hasil pemeriksaan dokter yang terpercaya. Maka hal tersebut boleh dilakukan karena dianggap darurat. Sebagaimana keterangan kaidah fiqih yang berbunyi: “ keadaan darurat membolehkan yang dilarang (dalam agama)”.[2]
2.     MENSTRUAL REGULATION

A.    Menstrual Regulatian
            Menstrual Regulation merupakan istilah Bahasa Inggris, yang telah diterjemahkan oleh Dokter Arab menjadi istilah (pengguguran kandungan yang masih muda); sedangkan istilah Abortus, diterjemahkannya menjadi istilah (pengguguran kandungan yang sudah tua atau sudah bernyawa). Meskipun Istilah Menstrual Regulation, diartikan dengan mengatur kelancaran masa menstruasi oleh Ahli Medis, tetapi dalam prakteknya, menunjukkan tindakan pengguguran; walaupun yang digugurkan itu adalah kandungan yang masih muda.
Add caption
            Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/had, tetapi dalam praktek mentual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terhambat waktu menstruasi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung, kemudian ia minta "dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu, abortus dan mentrual regulation itu pada hakikkatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 348 dan 349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukupberat, bahkan hukumannya tidak hanya di tujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat di tuntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang mambantu atau yang melakukannaya sendiri.[3] 
 B.   Status Hukum Menstrual Regulation (MR)
Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sebab menurut Islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda). ) Sesuai dengan hadis Nabi: "Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi. Dalam QS. Al-isra ayat :31
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
            Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR maupun Abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan Abortus, lebih besar dosanya daripada MR. Karena Abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
            Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibu lah yang lebih berhak hidup dari janinnya.
Kalau umat Islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkannya karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Tindakan ini, sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :



“Manakala berhadapan dua macam mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan.
            Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janin; dengan dasar pertimbangan:
a)      Kehidupan ibu di dunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu, ibu lebih berhak hidup daripada janinnya.        
b)      Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan janinnya,  karena kalau ibu meninggal, maka semua anak yang ditinggalkannya mengalami  penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu, tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.[4]



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Mengenai penghentian konsepsi kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Hal ini pun sebaliknya ketika janin sudah ditiupkan ruh pun para fuqaha telah berbeda pendapat. Setelah kami menilai dari alasan-alasan pendapat fuqaha, baik yang membolehkan dan mengharamkan abortus dan menstrual regulation. Maka menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram tidak terkecuali ada hajat yang membahayakan nyawa ibu dan bayi mengalami cacat genetic, hal ini pun dalam pelaksanaan abortus harus sesuai dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan syari’at. Dan diperbolehkan jika memang hal ini dilakukan terpaksa dan darurat. Abortus dan menstrual regulation hukumnya adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika janin dipertahankan maka dibolehkan.
















DAFTAR PUSTAKA


Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .

Masjfuk Zuhdi, islam dan keluarga Berencana di Indonesia cet. V, Surabaya, Bina Ilmu, 1986.

Prof Drs. H MASJFUK ZUNDI dalam buku masail fiqhiyah

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996















[1] Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .

[2] Masjfuk Zuhdi, islam dan keluarga Berencana di Indonesia cet. V, Surabaya, Bina Ilmu, 1986, hlm.40

[3]Prof Drs. H MASJFUK ZUNDI dalam buku masail fiqhiyah

[4]Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar